Kupang | www.liputanberita7.com – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H.,
dan di dampingi Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, S.H. M.H. beserta tim berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua, Kamis (22/02/2024).
Adapun identitas DPO sebagai berikut;
Nama Lengkap: Para Daddu alias Mapaga
Tempat Lahir: Ledeke
Umur/ tanggal lahir: 55 TAHUN / 06 Agustus 1968
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia (WNI)
Alamat: RT. 002 RW. 001 Desa Ledeke, Kec. Sabu Liae, Kab.Sabu Raijua
Agama: Penghayat Kepercayaan (Djingitiu)
Bahwa terpidana Para Daddu alias Mapaga ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sabu Raijua Nomor : R – 35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tertanggal 04 Desember 2023,
atas dasar surat tersebut terpidana Para Daddu alias Mapaga harus dilakukan eksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1629
K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022.
Selanjutnya Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 147/PID/2021/PT KPG tanggal 25 November 2021
yang memperbaiki putusan PN Kupang Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022,
dimana terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana” Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya
yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.