Jakarta | www.liputanberita7.com – Bertempat di Jl. B. Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Rabu (21/02/2024).
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama: Suryo Antoro Soerjanto
Tempat lahir: Semarang
Usia/tanggal lahir: 60 tahun / 02 Juli 1964
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Buddha
Pekerjaan: Wiraswasta (jual beli mobil dan rumah)
Tempat Tinggal: Puri Anjasmoro I – 4/3 RT 001 RW 007, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang
Adapun Suryo Antoro Soerjanto merupakan TERPIDANA pada tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020.