Scroll untuk baca artikel
bekasiHeadline

Isu Dugaan Pungutan di SMKN 1 Kota Bekasi, Kepala Sekolah Jelaskan Kebijakan Komite Tahun 2022–2023

10
×

Isu Dugaan Pungutan di SMKN 1 Kota Bekasi, Kepala Sekolah Jelaskan Kebijakan Komite Tahun 2022–2023

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi, Liputan Berita 7 – Polemik mengenai dugaan pungutan di SMKN 1 Kota Bekasi mendapat tanggapan langsung dari Kepala Sekolah Drs. Boan, M.Pd.

Dalam konfirmasi kepada awak media pada Jumat (25/9/2026), Boan menjelaskan bahwa persoalan sumbangan komite yang menjadi sorotan berkaitan dengan kebijakan pada periode tahun ajaran 2022–2023. Ia menyebut kebijakan tersebut saat itu dibahas melalui rapat komite dan disusun berdasarkan kebutuhan sekolah serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Example 300x600

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul pemberitaan dan perbincangan di media sosial yang mempertanyakan adanya pungutan di lingkungan sekolah, termasuk kaitannya dengan kebutuhan pembiayaan tenaga honorer.

Boan: Kebijakan Saat Itu Berdasarkan RAB Kebutuhan Sekolah

Menurut Boan, pada periode tersebut terdapat sejumlah kebutuhan sekolah yang tidak seluruhnya dapat ditanggung melalui Dana BOS. Karena itu, komite sekolah melakukan pembahasan mengenai kebutuhan pendanaan.

“Anggaran itu adalah hasil rapat komite berdasarkan regulasi yang ada. Kemudian juga berdasarkan kebutuhan sekolah, berdasarkan RAB kebutuhan. Ada kegiatan-kegiatan yang tidak bisa ter-cover oleh Dana BOS,” ujar Boan.

Ia menegaskan, sumbangan yang diberlakukan ketika itu menurut penjelasannya tidak dimaksudkan sebagai kewajiban bagi seluruh orang tua. Boan juga menyebut adanya kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Di sumbangan itu berdasarkan regulasi yang ada. Tidak ada pemaksaan. Dari kriteria itu pun, ada beberapa dari masyarakat yang memang tidak mampu, maka tidak ada pemaksaan,” katanya.

Kondisi Pembiayaan Guru Disebut Berbeda dengan Periode Sebelumnya

Dalam sesi konfirmasi tersebut, persoalan tenaga pendidik juga menjadi salah satu hal yang ditanyakan kepada pihak sekolah.

Boan menyebut SMKN 1 Kota Bekasi saat ini masih mengalami kekurangan sekitar 11 tenaga guru. Dari jumlah tersebut, sekitar delapan guru honorer murni disebut memperoleh pembayaran melalui Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).

Ia menjelaskan, kondisi pembiayaan tenaga honorer saat ini berbeda dengan periode ketika dana komite masih digunakan untuk memberikan tambahan kesejahteraan.

Penjelasan soal Informasi Honor Guru di Dana Komite

Boan juga memberikan penjelasan mengenai informasi yang sebelumnya menyebut dana komite digunakan untuk membantu pembayaran tenaga honorer.

Menurutnya, informasi tersebut mengacu pada kondisi sekolah pada 2022 hingga awal 2023, sehingga tidak menggambarkan mekanisme pembiayaan yang berlaku pada tahun-tahun berikutnya.

“Kutipan itu adalah PPID sekolah untuk tahun 2022 dan awal 2023. Kalau sampai 2024, 2025, 2026 ini, guru honorer itu tidak dibayarkan lagi dari komite, karena memang sekolah sudah tidak mengambil atau melakukan pungutan sumbangan dari komite,” jelasnya.

Boan menambahkan, pada masa 2022–2023, dana komite memang masih memberikan tambahan kesejahteraan kepada sejumlah tenaga kependidikan.

Salah satunya, kata dia, staf Tata Usaha (TU) memperoleh tambahan dengan besaran tertentu berdasarkan jabatan. Tambahan tersebut, menurut Boan, kini sudah tidak lagi diberikan melalui dana komite.

“Dulu mereka dapat tambahan dari komite tersebut, misalnya TU ada tambahan minimal separuh dari BPOPD. Dapat bantuan juga dari komite. Ada tambahan sesuai dengan jabatan masing-masing. Namun sekarang sudah tidak ada, hanya dari BPOPD Provinsi saja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Netanyahu Siapkan Operasi Militer Perintahkan Duduki Penuh Gaza

Sumbangan Komite Disebut Sudah Tidak Berjalan

Lebih lanjut, Boan menegaskan bahwa sejak 2024 hingga 2026, sekolah tidak lagi melakukan penggalangan sumbangan komite untuk pembayaran guru honorer.
Dengan demikian, menurut penjelasan pihak sekolah, informasi mengenai penggunaan dana komite untuk membantu kesejahteraan tenaga pendidik perlu dilihat berdasarkan periode waktunya, karena kebijakan tersebut disebut tidak lagi diterapkan saat ini.

Berharap Pemerintah Perhatikan Guru Honorer

Di penghujung wawancara, Boan menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, terutama guru honorer.

Ia menilai perhatian tersebut penting karena sekolah saat ini tidak lagi mengandalkan sumbangan masyarakat melalui komite untuk kebutuhan tenaga pendidik.

“Kita berharap ada perhatian pemerintah yang lebih baik lagi untuk kesejahteraan guru ke depan. Apalagi sekarang sudah tidak ada pungutan ataupun sumbangan dari masyarakat, terutama untuk tenaga pendidik dan guru honorer murni. Mudah-mudahan ada kebijakan dari pemerintah yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

Klarifikasi Kepala SMKN 1 Kota Bekasi tersebut menjadi tanggapan atas isu dugaan pungutan yang sebelumnya berkembang. Pihak sekolah menekankan bahwa kebijakan komite yang dijelaskan tersebut berkaitan dengan periode 2022–2023, sementara untuk kondisi saat ini disebut sudah tidak ada lagi pungutan sumbangan komite untuk pembayaran tenaga honorer.
(George/tim redaksi)

banner 120x600
live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88