Media Liputan berita 7 (07/11/2026) — Praktik kejahatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal kini sudah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan dan secara nyata merusak tatanan ekonomi serta sosial masyarakat. Pemberantasan kejahatan digital ini tidak boleh lagi sekadar gertak sambal atau berhenti pada penutupan situs dan penangkapan pelaku lapangan kelas teri. Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dituntut bertindak cepat dan bertangan besi.
Praktisi hukum Bayu Setyawan, S.H., M.H., melayangkan desakan keras kepada Kapolri agar memimpin langsung tindakan tegas tanpa pandang bulu dalam membabat habis seluruh jaringan judi online dan pinjol ilegal di Tanah Air. Penindakan hukum tidak boleh setengah hati; aparat wajib menyasar para bandar besar, pengelola jaringan ekosistem kejahatan, penikmat aliran dana, hingga oknum-oknum pelindung (bakingan) yang bermain di balik layar.
Pengabaian Hak Konstitusi Rakyat
Bayu menegaskan bahwa pembiaran terhadap maraknya judol dan pinjol ilegal merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi:
* Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak masyarakat atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
* Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda dari ancaman dan kejahatan.
Dari sisi penindakan pidana kejahatan siber, aparat Kepolisian sebenarnya telah dibekali senjata hukum yang sangat tajam melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE).
Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang keras setiap orang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bertema perjudian. Ketentuan pidananya dalam Pasal 45 ayat (3) memberi kewenangan penuh bagi aparat untuk menjerat pelaku dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Tidak ada alasan bagi Polri untuk ragu atau tebang pilih. Regulasi hukumnya sudah sangat jelas dan tegas,” seru Bayu.
Teror Data Pribadi dan Jerat Hukum Pinjol Ilegal
Sementara pada sektor pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi yang disertai teror, intimidasi, dan ancaman psikologis harus ditindak sebagai bentuk kejahatan pidana berat, bukan sekadar sengketa keuangan perdata.
Meskipun tata kelola industri telah dipatok melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Jasa Keuangan, para pelaku pinjol ilegal terbukti sengaja beroperasi menabrak aturan.
Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilapisi instrumen pidana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Praktik pengumpulan, pengungkapan, dan penggunaan data secara melawan hukum sebagaimana dilarang dalam Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) wajib dijerat dengan sanksi pidana tegas sesuai Pasal 67 UU PDP.
Desakan Terbuka kepada Kapolri
Dalam pernyataan resminya, Bayu Setyawan menyampaikan desakan terbuka yang ditujukan langsung kepada pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara:
> “Kami mendesak Kapolri beserta seluruh jajaran Kepolisian untuk mengambil langkah konkret dan tidak berkompromi sedikit pun. Tangkap bandarnya, sita asetnya, dan bongkar aliran dananya! Pemblokiran aplikasi hanyalah langkah permukaan. Aparat harus menyisir siapa aktor utama di balik layar serta menindak tegas siapa pun oknum yang terbukti membekingi atau memfasilitasi operasional judol dan pinjol ilegal ini.”
Ia juga menekankan bahwa orientasi utama penegakan hukum adalah memberikan rasa aman dan perlindungan nyata bagi masyarakat, termasuk membuka akses pengaduan yang responsif serta bantuan hukum bagi para korban jebakan pinjol ilegal.
“Jangan biarkan perkembangan teknologi justru dijadikan alat oleh segelintir bandit untuk memeras dan mengesampingkan martabat hidup rakyat. Keberhasilan pemberantasan ini tidak diukur dari seberapa banyak rilis berita pemblokiran situs, melainkan dari keberanian Kapolri dan jajaran dalam memutus total gurita kejahatan digital ini sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Arief Rachman









