Jakarta | www liputanberita7.com – Bertempat di Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (20/02/2024).
Identitas Terpidana yang diamankan yaitu:
Nama : Sophia Loretta Hutabarat
Tempat lahir : Palembang
Usia/tanggal lahir : 54 tahun / 14 September 1970
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Tempat Tinggal : Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kelurahan Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah
Sophia Loretta Hutabarat merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010.
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.