Scroll untuk baca artikel
AcehHeadline

Kantor wilayah KEMENKUMHAM Aceh berikan Remisi 17 Agustus kepada 5912 Narapidana

1029
×

Kantor wilayah KEMENKUMHAM Aceh berikan Remisi 17 Agustus kepada 5912 Narapidana

Sebarkan artikel ini

“Yang berhak mendapat Remisi sejumlah 5.912 Orang, Remisi Umum I 5.896 orang, Remisi Umum II
16 Orang. Bebas RU II sebanyak 3 orang,” ungkap Rakhmat Renaldy. Lebih lanjut, Rakhmat
mengatakan dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan terdapat dua program utama yaitu program
pembinaan dan program penyediaan sarana / prasarana. Sehingga, dirinya mengharapkan dukungan
Gubernur dalam menyukseskan penyelenggaraan pemasyarakatan di Aceh.

“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi
tantangan bagi kita semua untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang tersebut guna
mewujudkan tujuan Pemasyarakatan yang mulia, untuk itu kita berharap dukungan dari pihak terkait,”
ujarnya.

Baca Juga :  Paulus Simalango Apresiasi RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid dan RS Jantung Harapan Kita atas Keberhasilan Operasi Pacemaker Ibundanya
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *