Scroll untuk baca artikel
AcehHeadline

Kantor wilayah KEMENKUMHAM Aceh berikan Remisi 17 Agustus kepada 5912 Narapidana

695
×

Kantor wilayah KEMENKUMHAM Aceh berikan Remisi 17 Agustus kepada 5912 Narapidana

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, LIPUTAN BERITA7. Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh memberikan remisi kepada 5912 narapidana yang sedang menjalani hukuman pada lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di Aceh  26 Juli 2022).

Berlangsung di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, pemberian remisi ini dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh beserta unsur Forkopimda Aceh lainnya. Hadir pula Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Aceh,

Example 300x600

Para Kepala Dinas dan SKPD Provinsi Aceh, Kepala UPT di wilayah Banda Aceh/Aceh Besar, dan
sejumlah tamu penting lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi
Administrasi Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa penghuni Lapas/Rutan di Aceh sebanyak 8.446
orang yang terdiri dari 1.535 Tahanan dan 6.911 Narapidana.

Baca Juga :  Pemko Lhokseumawe Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum RS Arun
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *