Adapun metode pemeriksaan penunjang dapat dilakukan melalui metode pemeriksaan seperti pemeriksaan spesimen: darah, urin, feses, kerokan kulit, dan jaringan; diagnostik pencitraan: X-Ray, ultrasonografi (USG), fluroscopy, Computed Tomography Scan (CT-Scan), Magnetic Resonance Imaging (MRI); endoskopi; rekam jantung (electrocardiogram/EKG); molekuler; serta serologi.
Dengan disusunnya SNI 9184:2023 Hendro berharap pelaku usaha “pet care” dapat menjadikan sebagai acuan utama bagi usahanya dan konsisten menerapkan standar ini sehingga meningkatkan daya saing dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan hewan. REDAKSI
Sumber : Humas Badan Standardisasi Nasional