Jakarta | Liputan Berita 7 – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, di Apartemen Kalibata City, Jl. Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran. Kamis (1/02/2024).
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama: Andi Wello T
Tempat lahir: Pare-pare
Usia/tanggal lahir: 52 tahun / 18 Mei 1971
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Tempat Tinggal: Jl. Mustaga Dg. Sirua, Kel. Simboro, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat
Andi Wello. T merupakan Terpidana tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar, dimana Terpidana Andi Wello T selaku pelaksana lapangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, Terpidana Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
Adapun tahun 2018 dilaksanakan pembangunan LPP Kelas III Mamuju menggunakan anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.