Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

ANDI WELLO. T DPO Terpidana Korupsi Proyek Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

262
×

ANDI WELLO. T DPO Terpidana Korupsi Proyek Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Liputan Berita 7 – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, di Apartemen Kalibata City, Jl. Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran. Kamis (1/02/2024).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama: Andi Wello T
Tempat lahir: Pare-pare
Usia/tanggal lahir: 52 tahun / 18 Mei 1971
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Tempat Tinggal: Jl. Mustaga Dg. Sirua, Kel. Simboro, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat

Example 300x600
Baca Juga :  Kejaksaan Mendorong Hukum Menjadi Panglima di Negeri Ini

Andi Wello. T merupakan Terpidana tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar, dimana Terpidana Andi Wello T selaku pelaksana lapangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, Terpidana Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Adapun tahun 2018 dilaksanakan pembangunan LPP Kelas III Mamuju menggunakan anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *