KDRT tersebut di lakukan selama terus menerus selama 4 tahun dan jika tidak di tolong oleh anak laki-lakinya yang berusia 14 tahun yang selalu mendorong sang ayah untuk mundur, sudah tewas nasib Chrisney Yuan. Setelah 4 tahun di hajar babak belur penuh luka memar dan berdarah-darah, Chrisney akhirnya di bantu kak Seto Mulyadi melapor ke Polda Jatim dengan pidana KDRT.
Ketika pergi dari rumah setelah di KDRT, Chrisney bersama 3 anak mengepak baju dan mengambil kotak perhiasan yang ada 1 buah cincin blue Saphire milik Irsan. Karena terburu-buru dan kondisi stress habis digebuki membawa barang seadanya dan cincin terbawa.
Irsan tidak terima di laporkan pidana KDRT oleh sang istri dan balas melaporkan Chrisney atas tuduhan pencurian cincin. Irsan disidang dan dituntut sangat ringan 3 tahun oleh jaksa, namun oleh hakim PN Surabaya hanya di vonis 1 tahun penjara, karena Chrisney tidak mampu memberikan uang ke Majelis Hakim. Jaksa banding ke Pengadilan Tinggi dan malah oleh Hakim PT hukuman menjadi percobaan saja, tanpa pidana penjara.