Bandung | Liputan Berita 7 – Pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri menjadi salah satu prioritas diplomasi yang dijalankan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyampaikan adanya perubahan signifikan paradigma cara berpikir dalam pelayanan pelindungan WNI dalam sembilan tahun terakhir.
“Selama 9 tahun terakhir, isu pelindungan WNI senantiasa diletakkan sebagai salah satu prioritas politik luar negeri. Paradigma cara berpikir dan pelayanan diubah secara signifikan,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam Pernyataan Pers Menteri Luar Negeri (PPTM) 2024 yang diselenggarakan di Museum Konperensi Asia Afrika (KAA), Bandung (8/1).
Pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri menjadi salah satu prioritas diplomasi yang dijalankan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyampaikan adanya perubahan signifikan paradigma cara berpikir dalam pelayanan pelindungan WNI dalam sembilan tahun terakhir.
Dalam sembilan tahun terakhir, Kemlu telah memperkuat instrumen hukum pelindungan WNI, termasuk melalui undang-undang dan Peraturan Menteri Luar Negeri. Sejumlah inovasi juga terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pelindungan WNI.
[caldera_form id=”CF659de45cbe0d2″]