BEKASI – LIPUTAN BERITA7 Persidangan dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara: 550/Pid.Sus/2022/PN.Ckr menimbulkan pertanyaan, dimana jaksa penuntut umum telah keliru menjatuhkan tuntutan yang tidak sesusai dengan fakta persidangan. Hal ini disampaikan oleh salah satu penasehat hukum korban, Efendi Santoso kepada awak media, Selasa (6/12/2022).
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini menimpa korban berinisial M dimana yang menjadi tersangka yaitu suami korban berinisal IG. Persidangan pertama dimulai oleh majelis hakim pada Kamis, (3/11/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum mendakwakan terdakwa IG dengan Pasal 44 ayat (4) UU No.23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini menimbulkan pertanyaan, dimana isi dalam Pasal 44 ayat (4) UU No.23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tersebut merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak menimbulkan luka fisik.
“Padahal dalam kronologi surat dakwaan tercantum jelas hasil visum nomor 080/VR/RSA/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang menerangkan bahwa terdapat memar pada rahang bawah berdiameterr 5 cm pada korban M, dari hasil visum jelas bahwa tindak KDRT tersebut menimbulkan luka fisik,” ungkap Efendi.