Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineInternasionalJakartaKriminal

Kantor Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Pengamanan WNA Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

495
×

Kantor Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Pengamanan WNA Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – LIPUTAN BERITA7 Kantor Imigrasi Jakarta Timur melakukan pengamanan WNA dugaan pelanggaran izin tinggal. Bermula dari petugas seksi intelijen dan penindakan Keimigrasian Jakarta Timur melakukan giat operasi intelijen rutin di Sentra Pasar Batu Rawa Bening Jakarta Timur pada Kamis, (3/11/22).

Dari operasi yang dilakukan oleh petugas, dicurigai adanya 1 (satu) WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa kegiatan transaksi jual beli batu permata. Selanjutnya diperintahkan 2 (dua) orang petugas penindakan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap infromasi yang diperoleh.

Example 300x600

Setelah melakukan interview singkat dilapangan terhadap WNA tersebut diketahui yaitu SMW alias Syed Mohamed Wazi dengan jenis kelamin laki-laki kewarganegaraan India. Tempat tanggal lahir yaitu Alipur Karnataka, 20 Juli 1976 menggunakan izin tinggal Visa On Arrival yang berlaku s/d 22 November 2022.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pemberian izin tinggal yang diberikan. Selanjutnya petugas pada kesempatan pertama melakukan pengamanan terhadap SMW, dokumen keimigrasian (paspor kebangsaan India) dan barang-barang lainnya terkait dengan pelanggaran keimigrasian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan diitemukan barang-barang lainnya seperti Batu Berlian 1 (satu) crat sebanyak 9 (Sembilan) buah yang tersertifikasi IGRA ( International Global Research Association ), Batu Berlian 20 (dua puluh) crat sebanyak 4 (empat) buah yang tersertifikasi IGRA ( International Global Research Association ) dan Telepon genggam merk OPPO.

Baca Juga :  Pernyataan Politis Ketum KNPI Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Kata Pakar Hukum
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *