Kab. Bekasi, Liputan Berita 7 — Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang oknum guru olahraga berinisial FAH yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar berinisial NAA (18). Tersangka kini telah ditahan dan penanganan perkaranya ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh korban, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/2591/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada tanggal 10 Oktober 2026.
Berdasarkan uraian kejadian dalam surat laporan tersebut, dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi pada hari Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Lokasi kejadian berada di area sebuah fasilitas olahraga futsal di Jalan Tarumajaya Raya, Kelurahan Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam kronologi yang dilaporkan, peristiwa bermula saat terlapor (tersangka) menyuruh korban datang ke lokasi futsal tersebut. Setibanya korban di lokasi, terlapor kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi.
Di dalam ruangan tersebut, tersangka diduga melakukan pemaksaan berupa tindakan asusila. Tersangka dilaporkan memaksa korban untuk melakukan oral seks, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaksaan untuk melakukan hubungan intim. Merasa menjadi korban kekerasan seksual, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa kelam tersebut ke Polres Metro Bekasi guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai regulasi, pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Dari pantauan, tersangka telah diamankan oleh petugas. Dalam sebuah dokumentasi, terlihat tersangka digiring oleh petugas kepolisian mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 23 pada malam hari. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya, sembari memastikan pendampingan pemulihan bagi korban.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Sekolah Redaksi menerima Hak Jawab dan atau Klarfikasi terhadap persoalan yang tejradi.
(RED/TIM)











