Kabupaten Bekasi, 29 Oktober 2026 — Kepala SMKS Tridaya Bekasi, Achmad Fahrrozziq, M.Pd., tidak membenarkan dugaan selisih dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp57.050.000 yang beredar di media sosial. Ia menyatakan dana BOS Reguler tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.985.340.000 sesuai dengan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dugaan itu muncul dalam unggahan di Media Sosial. Unggahan tersebut menyebut siswa SMKS Tridaya berjumlah 1.141 orang dan menghitungnya dengan tarif Rp1.690.000 per siswa, sehingga dana yang seharusnya diterima Rp1.928.290.000. Angka itu dibandingkan dengan laporan sekolah sebesar Rp1.985.340.000. Selisihnya disebut setara 33 hingga 34 siswa tambahan, atau basis 1.175 siswa. Sumber tarif Rp1.690.000 tidak dijelaskan dalam unggahan itu.
Saat ditemui di sekolahnya pada Kamis (29/10/2026), dan dalam keterangannya yang disampaikan kemudian, Achmad menjelaskan bahwa dana sekolah dihitung berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, Lampiran I keputusan itu menetapkan tarif SMK di Kabupaten Bekasi sebesar Rp1.740.000 per siswa pada bagian satuan biaya non-daerah khusus.
“Dari dasar tersebut, pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media online mengenai besarnya dana BOS tidak sesuai dan tidak berdasar,” ujarnya.
Pihak sekolah juga memperlihatkan data pendukung, termasuk lampiran keputusan menteri, serta dokumen lain kepada awak media yang datang.
Saat memeriksa salinan lampiran keputusan tersebut. Pada halaman 1674 tercatat SMKS Tridaya dengan NPSN 20270561, jumlah peserta didik 1.141, tarif Rp1.740.000, dan alokasi dana setahun Rp1.985.340.000. Angka itu sama dengan 1.141 dikalikan Rp1.740.000.
Berdasarkan hitungan redaksi, selisih Rp57.050.000 yang dipersoalkan sama dengan 1.141 dikalikan Rp50.000, yaitu perbedaan antara tarif Rp1.740.000 dan Rp1.690.000. Diktum KETIGA keputusan itu menyebutkan satuan biaya dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan tiap daerah, sehingga tarifnya berbeda antardaerah.
(RED)















