BEKASI – LIPUTAN BERITA7 Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945. Namun dalam praktiknya, sejak diberlakukannya sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi hingga berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), banyak orang tua dan calon peserta didik justru merasakan bahwa masuk ke sekolah negeri telah berubah menjadi sebuah “lontong sayur”—rumit, berbelit-belit, penuh ketidakpastian, dan terkadang sulit dipahami logikanya.
Istilah “Lontong Sayur di Dunia Pendidikan” menggambarkan kondisi ketika masyarakat harus menghadapi berbagai aturan, jalur, persyaratan administrasi, verifikasi data, sistem daring yang sering bermasalah, hingga keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang tidak sebanding dengan jumlah pendaftar. Akibatnya, setiap tahun ribuan orang tua dan siswa mengalami stres, kebingungan, bahkan kekecewaan karena gagal mendapatkan akses pendidikan negeri yang dianggap lebih terjangkau dan berkualitas.
Dari PPDB ke SPMB: Ganti Nama, Masalah Belum Tuntas
Pemerintah mengganti PPDB menjadi SPMB mulai tahun ajaran 2025/2026 sebagai upaya memperbaiki berbagai kelemahan sistem zonasi. Namun berbagai kajian akademik menunjukkan bahwa perubahan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan persoalan mendasar yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Beberapa masalah utama yang masih muncul antara lain manipulasi data domisili, ketimpangan daya tampung sekolah, kurangnya sosialisasi, hingga kesulitan memahami mekanisme penerimaan yang terus berubah.
Kesulitan yang Dialami Orang Tua dan Calon Peserta Didik
1. Daya Tampung Sekolah Negeri Sangat Terbatas
Persoalan paling mendasar adalah ketidakseimbangan antara jumlah lulusan dengan jumlah kursi yang tersedia di sekolah negeri. Banyak siswa dengan nilai baik tetap tidak diterima karena kuota sekolah yang terbatas. Akibatnya, orang tua dipaksa mencari alternatif sekolah swasta yang biayanya jauh lebih mahal.
2. Sistem Zonasi dan Domisili Dinilai Belum Sepenuhnya Adil
Pada masa PPDB, banyak siswa berprestasi gagal masuk sekolah yang diinginkan hanya karena lokasi rumah berada di luar zona. Setelah berubah menjadi jalur domisili dalam SPMB, persoalan baru tetap muncul karena perbedaan alamat administrasi dan tempat tinggal riil masyarakat sering menimbulkan sengketa dan keberatan.
3. Dugaan Manipulasi Data Kependudukan
Fenomena “KK numpang”, perpindahan alamat mendadak, hingga rekayasa domisili menjadi salah satu kritik terbesar terhadap sistem penerimaan siswa baru. Praktik tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun tinggal di sekitar sekolah namun kalah oleh peserta lain yang memanfaatkan celah administrasi.
4. Sistem Online Sering Bermasalah
Berdasarkan survei nasional terhadap orang tua murid, kendala teknis menjadi masalah terbesar dalam SPMB. Sebanyak 50,8% responden mengalami kendala teknis, sedangkan 47,4% mengeluhkan situs pendaftaran yang mengalami gangguan ketika pendaftaran massal berlangsung.
5. Sosialisasi yang Kurang Maksimal
Banyak orang tua mengaku tidak memahami perubahan dari PPDB ke SPMB. Sebanyak 39,3% responden tidak mengetahui perubahan sistem, sementara 37,4% menilai sosialisasi aturan teknis masih kurang memadai. Akibatnya, masyarakat sering mendapatkan informasi yang berbeda-beda dan membingungkan.
6. Mekanisme Jalur Pendaftaran Terlalu Kompleks
Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi yang tersedia dalam SPMB memang bertujuan memberikan pilihan. Namun bagi sebagian masyarakat, banyaknya jalur justru menimbulkan kebingungan terkait persyaratan, dokumen pendukung, hingga peluang kelulusan di masing-masing jalur.
7. Ketimpangan Mutu Antar Sekolah
Akar persoalan sebenarnya bukan hanya sistem penerimaan, tetapi belum meratanya kualitas sekolah negeri. Selama masih ada stigma sekolah favorit dan sekolah non-favorit, maka orang tua akan terus berusaha memasukkan anaknya ke sekolah tertentu sehingga persaingan menjadi sangat tinggi. Penelitian menunjukkan pemerataan mutu pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah daerah maupun pusat.
Dampak Psikologis yang Jarang Dibahas
Di balik angka-angka statistik, terdapat dampak psikologis yang dirasakan langsung oleh keluarga.
Calon peserta didik mengalami kecemasan karena masa depan pendidikan mereka seolah ditentukan oleh faktor-faktor administratif yang berada di luar kendali mereka. Banyak siswa merasa prestasi akademiknya tidak cukup dihargai ketika kalah oleh sistem jarak atau kuota tertentu.
Di sisi lain, orang tua harus menghadapi tekanan ekonomi apabila anaknya tidak diterima di sekolah negeri dan terpaksa masuk sekolah swasta dengan biaya yang lebih tinggi. Tidak sedikit keluarga yang akhirnya harus berutang demi melanjutkan pendidikan anaknya.
Catatan Kritis untuk Pemerintah
Persoalan PPDB maupun SPMB sesungguhnya bukan sekadar persoalan aplikasi pendaftaran atau perubahan istilah. Persoalan utamanya adalah belum meratanya akses dan mutu pendidikan negeri di Indonesia.
Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret:
1. Menambah jumlah ruang kelas dan sekolah negeri di daerah padat penduduk.
2. Mempercepat pemerataan kualitas guru, sarana, dan fasilitas pendidikan.
3. Memperkuat pengawasan terhadap manipulasi data kependudukan.
4. Menyederhanakan mekanisme pendaftaran agar mudah dipahami masyarakat.
5. Memastikan sistem digital mampu menampung lonjakan pendaftar.
6. Meningkatkan transparansi proses seleksi secara real time.
7. Memberikan solusi pembiayaan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
“Lontong Sayur di Dunia Pendidikan Berbasis PPDB sampai SPMB” bukanlah kritik terhadap niat baik pemerintah untuk melakukan pemerataan pendidikan. Tulisan ini merupakan suara dari ribuan orang tua dan calon peserta didik yang setiap tahun harus berjuang menghadapi sistem yang sering kali terasa rumit dan melelahkan.
Pendidikan adalah hak, bukan perlombaan mencari celah administrasi. Selama masyarakat masih menangis karena gagal memperoleh akses pendidikan negeri yang layak, maka evaluasi terhadap sistem PPDB maupun SPMB harus terus dilakukan. Sebab ukuran keberhasilan pendidikan bukanlah seberapa canggih sistem pendaftarannya, melainkan seberapa mudah setiap anak Indonesia memperoleh haknya untuk bersekolah secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi. (Redaksi)















