Scroll untuk baca artikel
HeadlineJakarta

Diduga Dianiaya Sejumlah Orang Dewasa, Anak Berusia 8 Tahun Dapat Pendampingan Hukum dari LBH POSPERA

80
×

Diduga Dianiaya Sejumlah Orang Dewasa, Anak Berusia 8 Tahun Dapat Pendampingan Hukum dari LBH POSPERA

Sebarkan artikel ini

Jakarta – LIPUTAN BERITA7 Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH POSPERA) memberikan pendampingan hukum kepada seorang anak berinisial MAI (8) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh beberapa orang dewasa, Selasa, (26/5/2026).

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Merasa terpukul atas kejadian yang dialami anaknya, Komariyah (45) orang tua korban kemudian mendatangi LBH POSPERA pada 12 Mei 2026 guna meminta konsultasi hukum sekaligus pendampingan dalam menempuh proses hukum.

Example 300x600

Advokat LBH POSPERA, Duarjon Simalango, SH., MH., menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari keluarga korban dan langsung memberikan bantuan hukum demi memastikan hak-hak anak korban terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, orang tua korban datang ke LBH POSPERA untuk meminta nasihat hukum dan pendampingan terkait dugaan tindak penganiayaan yang dialami anaknya. Kami kemudian mendampingi keluarga korban membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Duarjon Simalango.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1692/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026.

Saat ini, perkara tersebut diketahui sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan para pelaku.

LBH POSPERA berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Metro Jakarta Timur, dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut mengingat korban masih berusia anak-anak dan dikabarkan mengalami trauma pascakejadian.

“Korban masih mengalami trauma mendalam. Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah cepat dan tegas untuk mengamankan para pihak yang diduga terlibat, sehingga proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” tegas Duarjon Simalango.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak anak serta pentingnya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. (Red)

banner 120x600
samuel mafishbar