Scroll untuk baca artikel
bekasiHeadline

Nota Kesepahaman Kejaksaan dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bangka Belitung untuk Pengawalan Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

44
×

Nota Kesepahaman Kejaksaan dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bangka Belitung untuk Pengawalan Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

BEKASI, LIPUTANBERITA7.COM. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menghadiri dan memberikan sambutan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bangka Belitung dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Bangka Belitung. Nota Kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam pengawalan dan pengamanan dana desa serta pemberdayaan masyarakat melalui sistem Real Time Monitoring Village Management Funding.

Dalam sambutannya, JAM-Intel menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret mendukung visi-misi pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam hal kemandirian pangan dan penguatan ketahanan nasional yang berakar dari desa.

Example 300x600

Mengutip pernyataan Presiden Prabowo, JAM-Intel menyatakan bahwa “Tidak ada peradaban yang bisa hidup tanpa pangan, tidak ada negara bentuk apa pun yang bisa berdiri tanpa pangan.”

Baca Juga :  Bekasi Diguncang Demo, Massa Gruduk Kantor Pemkab Bekasi

“Desa memiliki peran sentral dalam realisasi berbagai program pembangunan nasional, termasuk penyaluran dana desa. Oleh karena itu, perlu pengawalan yang terstruktur, transparan, dan berbasis data,” ujar JAM-Intel.

Selain itu, JAM-Intel juga menyoroti maraknya penyimpangan dana desa akibat minimnya pemahaman terhadap regulasi. Berdasarkan data hingga akhir 2024, terdapat 275 kasus hukum yang melibatkan kepala desa atau perangkat desa dalam pengelolaan dana desa. Sementara itu, pada tahun 2025 pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun, peningkatan signifikan yang memerlukan pengawasan ketat.

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Kejaksaan melalui Direktorat II JAM-Intel telah mengembangkan dan meluncurkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding di Jawa Tengah, dan kini akan diadopsi di Bangka Belitung. Aplikasi ini akan membantu dalam pemetaan masalah, identifikasi subyek pengelola dana, serta merespons laporan masyarakat secara cepat dan akurat.

JAM-Intel mengajak seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk mengagendakan penandatanganan Nota Kesepahaman serupa di wilayah masing-masing, sebagaimana telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan bantuan CSR dari PT Timah kepada beberapa desa di Provinsi Bangka Belitung. JAM-Intel menegaskan agar seluruh data dan penggunaan dana CSR tersebut diinput ke dalam aplikasi yang telah disiapkan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

Mengakhiri sambutannya, JAM-Intel menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terlaksananya penandatanganan Nota Kesepahaman ini dan berharap upaya ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan berdaya.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia Yandri Susanto, Direktur Utama PT Timah Tbk, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung M. Teguh Darmawan, Para Bupati dan Walikota se-Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bangka Belitung.

Jakarta, 4 Juli 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

  1. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
  2. Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: [email protected]

Penulis: Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.Editor: REDAKSI LIPUTANBERITA7.COM
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *