Lanjut Jesaya, agar pihak Kehutanan XV Kabanjahe menghentikan kegiatan diatas hulu desa puncak Siosar tersebut, sebelum terjadi persoalan melebar.
Ka UPT KPH Kabanjahe, Ramlan Barus, saat menjawab pertanyaan warga pendemo mengatakan, pihaknya sendiri tidak tahu ada kegiatan penebangan di puncak Siosar tersebut.
Dan tegas mengatakan pihaknya tidak ada mengeluarkan ijin atau rekomendasi ke lembaga lain, apalagi hal yang berlaku di luar areal hutan.
Walau terjadi diluar kawasan hutan, pihaknya juga mencari tahu dan kami mendapat info kegiatan tersebut dari BPHL Wilayah 2 Medan keguatan tersebut mendapat ijin dan ijin yang dikeluarkan seluas 15,6 Ha.
“Jadi kami tidak ada kaitan dengan penebangan pohon ini dan kami tidak ada wewenang menghentikannya,” ujar Ramlan Barus.
Lanjut warga melalui WALANTARA, terima kasih atas informasinya dan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak penebang atau perwakilan di puncak agar menghentikan kegiatan tersebut menghindari kerugian ketiga desa dan merusak tatanan lingkungan hidup generasi warga, ujar Jesaya. (Roasi/Red)