Jakarta | Liputan Berita 7 – Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji material baik karena kecurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dituntut untuk dapat memberikan hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, saat memberikan pengarahan dan membuka secara resmi workshop persiapan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2023, dengan tema “Menjaga Kepercayaan Publik Melalui Peningkatan Kualitas dan Manfaat Hasil Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2023”, di kantor pusat BPK, Jakarta, pada Jumat (5/1).
“Kualitas pemeriksaan diukur dari seberapa jauh pelaksanaan pemeriksaan dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku serta hasil pemeriksaan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ujar Wakil Ketua BPK.