Scroll untuk baca artikel
bekasiHeadline

Keterbukaan Pengelolaan Aset, Puluhan SMA dan SMK di KCD Wilayah III Setorkan Penjualan Puing Revitalisasi ke Kasda

20
×

Keterbukaan Pengelolaan Aset, Puluhan SMA dan SMK di KCD Wilayah III Setorkan Penjualan Puing Revitalisasi ke Kasda

Sebarkan artikel ini

BEKASI, Liputan Berita 7— Pengelolaan aset daerah dalam program revitalisasi bangunan sekolah menengah di wilayah Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Kabupaten dan Kota Bekasi, disebut telah dilaksanakan melalui mekanisme administratif dan penyetoran hasil penjualan material sisa pembongkaran ke kas daerah.

Hal tersebut disampaikan Farhan Firmansyah, staf bidang sarana dan prasarana KCD Pendidikan Wilayah III, saat memberikan keterangan pada Selasa (20/10/2026). Ia menunjukkan dokumen penyetoran hasil penjualan material sisa pembongkaran bangunan sekolah atau puing ke Rekening Kas Daerah (Kasda) Provinsi Jawa Barat.

Example 300x600

Menurut Farhan, proses pembongkaran dan penjualan material sisa bangunan mengacu pada persetujuan resmi pemerintah provinsi. Dokumen tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Pembongkaran Sebagian Bangunan/Gedung serta Penjualan Sisa Hasil Bongkaran Nomor 7535/PL.04.02/BPKAD, tertanggal 3 Agustus 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si.

“Berdasarkan surat ini, pembongkaran gedung lama di sejumlah sekolah di Kabupaten dan Kota Bekasi telah mendapat legalitas resmi, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Farhan.

Nilai Penjualan Ditetapkan Melalui Penilaian

Farhan menjelaskan, nilai penjualan material sisa pembongkaran tidak ditentukan secara sepihak oleh pihak sekolah. Penetapan nilai limit dilakukan melalui proses penilaian oleh tim penilai Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Barat.

Proses tersebut, kata dia, mengacu pada Laporan Hasil Penilaian Penaksiran Harga Nomor 329/PL.09/SEKRE tertanggal 7 Januari 2026.

Dengan mekanisme tersebut, nilai material sisa pembongkaran memiliki dasar penilaian administratif yang dapat ditelusuri. Hasil penjualannya kemudian disetorkan melalui mekanisme penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Siti Chomzah : Kabupaten Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Pencanangan Gerakan Tanam Cabai Serentak se-Indonesia

Sejumlah Sekolah Tercatat Memiliki Nilai Penjualan Puing

Dalam dokumen persetujuan yang dijelaskan Farhan, sejumlah sekolah tercatat memiliki nilai limit penjualan material sisa pembongkaran dengan nominal berbeda.

Sebagai contoh, SMAN 22 Kota Bekasi memiliki nilai limit sebesar Rp1.500.000 untuk pembongkaran Gedung 2. Sementara itu, SMAN 1 Sukakarya Kabupaten Bekasi tercatat sebesar Rp2.400.000, SMAN 1 Karang Bahagia sebesar Rp1.400.000, dan SLB Negeri Kabupaten Bekasi sebesar Rp1.600.000.

Menurut keterangan Farhan, penyetoran hasil penjualan dilakukan melalui sistem Surat Tanda Setoran (STS) Bank BJB ke Kas Umum Daerah sebagai penerimaan daerah.

Mekanisme ini menjadi bagian dari penatausahaan aset milik pemerintah yang harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari persetujuan pembongkaran, penilaian material, hingga penyetoran hasil penjualannya.

Pelaksanaan Wajib Dilaporkan

Farhan menambahkan, sesuai ketentuan dalam surat persetujuan, pelaksanaan pembongkaran dan penyetoran hasil penjualan material sisa bangunan wajib dilaporkan paling lambat tiga bulan sejak tanggal surat persetujuan diterbitkan.

Kewajiban pelaporan tersebut diperlukan agar proses pengelolaan aset dapat dipantau dan didokumentasikan oleh instansi terkait.

Pengelolaan material sisa revitalisasi menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan. Selain memastikan bangunan lama ditangani sesuai prosedur, hasil penjualan material yang masih memiliki nilai ekonomis juga perlu dicatat dan disetorkan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dengan adanya dokumen persetujuan, penilaian harga, serta bukti penyetoran yang ditunjukkan, KCD Pendidikan Wilayah III menyampaikan bahwa proses tersebut dilaksanakan melalui mekanisme administratif yang dapat ditelusuri.

(George/Tim Redaksi)

banner 120x600
live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88