Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminalserang

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

39
×

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

SERANG, – LIPUTAN BERITA7. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang berhasil meringkus dua pengedar sabu di lokasi berbeda di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. (28/10/2024).

Kedua pengedar sabu yang diamankan RP (42) warga Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan TAS (22) warga Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Example 300x600

“Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing pada 21 dan 23 Oktober kemarin,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah kepada media, Senin 28 Oktober 2024.

Kapolres menjelaskan penangkapan dua tersangka pengedar sabu ini hasil dari pengembangan 3 wanita pengedar yang ditangkap sebelumnya pada Agustus kemarin. Dari ketiga wanita pengedar ini, sabu yang diamankan didapat dari tersangka RP.

“Dari pengakuan tersebut Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan, namun tersangka RP tidak berada di rumahnya. Meski demikian petugas terus mengawasi kediaman RP,” kata Kapolres.

Berkat kesabaran Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani, pada Rabu (23/10) sekitar pukul 14.00, tersangka RP berhasil diringkus. Namun dalam penggeledahan, petugas hanya mengamankan 2 unit handphone.

Baca Juga :  Bupati Fadhil Hadiri Seminar Nasional Bersama Fkpt Jambi Serta Penanda tanganan Mou Dengan Iain Batanghari

“Dalam pemeriksaan, tersangka RP akhirnya mengakui memiliki sabu namun barang haram tersebut dititipkan pada tersangka TAS,” ucap Kapolres.

Dari pengakuan tersebut tanpa buang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak memburu TAS dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 15.00.

Dalam penggeledahan, Tim Opsnal mengamankan 8 paket besar sabu seberat 572 gram sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

“Tersangka RP mengakui bisnis haram tersebut sudah dilakukan sejak lama. RP juga mengatakan mendapatkan sabu dari PM (DPO) warga Jakarta Selatan yang tidak diketahui tempat tinggalnya,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka RP dan TAS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penulis: gunawanEditor: Redaksi Liputanberita7
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *