SERANG,liputanberita7.com PT. Citra Buana Pasta CBP yang berlokasi Kawasan industri pancatama kav 28, Jl. Kp. III, Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten 42186, yang bergerak dibidang produksi pasta aluminium. Pasta aluminium adalah bahan baku utama yang digunakan oleh pabrik pembuat bata ringan/hebel/celcon sebagai bahan pengembang.
Dari pengamatan wartawan di lapangan, PT CPB Buang Limbah langsung di pinggir jalan depan Pabrik tersebut dan Limbah cair sisa produksi langsung di alirkan ke selokan yang melintasi pemukiman warga tanpa melalui prosedur IPAL.
Jaka salah seorang warga yang tinggal di kampung kampung gambar menuturkan bahwa, sudah sejak lama PT CPB membuang limbah sisa produksi pabrik langsung ke selokan dan mengalir ke tengah-tengah pemukiman warga dan di musim hujan menutupi badan jalan.
Akibat dari Limbah tersebut banyak warga yang sumber airnya tercemar seperti sumur, dan air tanah berubah warna, sehingga kalau digunakan untuk mandi itu bisa mengakibatkan penyakit kulit, dan tidak bisa digunakan untuk konsumsi (Air minum). Tutur Jaka.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu, (24/08/2024) dan juga melalui telepon seluler pada hari Senin, (26/08/2024), Santi dari management PT Citra Pasta Buana mengatakan bahwa : Semuanya sudah sesuai arahan dari Ibu Lili dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Serang, jadi semuanya kalau mau bertanya langsung ke beliau saja ya, karena kami hanya mengikuti instruksi dari beliau. Air yang berwarna hitam pekat dari pabrik tempatnya bekerja yang mengalir ke selokan dan pemukiman warga tersebut hanyalah bekas mandi karyawan produksi saja. Dan ketika ditanya mengenai beberapa ijin pengelolaan air Limbah, beliau tidak bisa menjawabnya seraya berkata, nanti hari Senin kami sampaikan.
Pada dasarnya ada Peraturan mengenai IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) mencakupI zin Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang berbunyi bahwa setiap usaha atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Gubernur/Walikota/Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Dasar hukum untuk IPAL adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Persetujuan Teknis IPAL (Pertek IPAL)
Kegiatan yang wajib memiliki Pertek IPAL, antara lain pembuangan air limbah ke badan air permukaan atau ke formasi tertentu
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan.
Bahkan pengelolaan limbah di industri juga sudah diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pada Pasal 140 dari UU PPLH menyebutkan bahwa pelaku industri yang melakukan pembuangan limbah ke lingkungan tanpa adanya izin maka dikenai denda senilai Rp3 miliar.
Penanganan Limbah Cair
Sebelum membuang limbah cair, diharuskan untuk melakukan pengolahan terlebih dahulu. Memisahkan zat polutan yang ada di dalamnya, agar saat dikeluarkan sudah dalam kondisi yang aman. Untuk pemisahannya ada 3 cara, yaitu secara kimia, biologis dan fisika.
Cara fisika, menggunakan metode pengendapan, flotasi dan penyerapan serta penyaringan. Untuk cara kimia. Memakai metode ozonisasi, oksidasi, koagulasi, serta penukaran ion. Cara berikutnya adalah biologi, dengan melakukan pemanfaatan mikroorganisme. Pengolahannya dengan metode aerobic, anaerobic fakultatif.
Hal ini tentunya mengundang tanya, apakah selama PT Citra Pasta Buana beroperasi sudahkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Serang memantau dan memastikan pengelolaan Air limbahnya sesuai prosedur dan aman bagi kesehatan masyarakat?