Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan KriminalKriminalPapua

Proses Hukum Pada Plt Bupati Mimika Diduga Kuat Pesanan?

512
×

Proses Hukum Pada Plt Bupati Mimika Diduga Kuat Pesanan?

Sebarkan artikel ini

Disinyalir Ada Pesanan Kriminalisasi Pada Kasus Plt Bupati Mimika, Siapa Sponsornya?

MIMIKA, PAPUA || LIPUTAN BERITA7 Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali memproses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura,Papua.

Meski pada sidang sebelumnya,putusan sela Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Terdakwa dan membatalkan dakwaan Jaksa karena tidak mempunyai kekuatan untuk diproses hukum, namun Kejati Papua tak bergeming.

Example 300x600

Lembaga Adhyaksa ini tetap ngotot perkara tersebut kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Hal itu ditandai dengan telah didaftarkannya perkara dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter Pemda Mimika sebagaimana tertera pada SIPP PN Jayapura dengan nomor perkara: 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023 dengan klasifikasi perkara tindak pidana korupsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Donny Stiven Umbora dan terdawa Johannes Rettob.

Demikian pula Kejati Papua juga telah mendaftarkan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Silvi Herawaty dengan nomor perkara 08/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap pada tanggal 9 Mei 2023, klasifikasi perkara tindak pidana korupsi, Jaksa Penuntut Umum Donny Stiven Umbora dan terdakwa Silvi.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/5/2023) di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Perlu diketahui, perkara dugaan korupsi yang dituduhkan Kejati Papua kepada Plt Bupati Mimika dan Direktur PT. Asian One ini baru saja usai diproses mulai dari tahapan sidang Pra Peradilan sampai hingga berujung putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura yang menolakdakwaan Jaksa dan menyatakan batal demi hukum.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan Sela atas kasus Plt Bupati MimikaJohannes Rettob bertempat di Ruang Sidang Utama PN Jayapura kelas IA, pada Kamis (27/4/2023).

Menariknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih tidak menggunakan haknya sesuai KUHP untuk melakukan upaya hukum banding namun sebaliknya perlu diketahui, perkara dugaan korupsi yang dituduhkan Kejati Papua kepada Plt Bupati Mimika dan Direktur PT. Asian One ini baru saja usai diproses mulai dari tahapan sidang Pra Peradilan sampai dengan sidang perkara pokok hingga berujung putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura yang menolak dakwaan Jaksa dan menyatakan  batal demi hukum.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *