Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan KriminalInternasional

PPA Kejaksaan Agung Sita Sebuah Rumah Mewah di New Zealand Milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO Senilai NZD 3,4 Juta

485
×

PPA Kejaksaan Agung Sita Sebuah Rumah Mewah di New Zealand Milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO Senilai NZD 3,4 Juta

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Liputan Berita 7 – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO berupa 1 (satu) buah properti rumah/villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar, yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Adapun aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO. Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing.

Example 300x600

Baca Juga :  Sambut Ramadhan DPD Nasdem Kota Lhokseumawe Laksanakan Baksos Kepada Anak Yatim Di Desa Simpang Empat

Dalam hal ini, Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *