Scroll untuk baca artikel
Berita

Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pemalsuan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang

536
×

Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pemalsuan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang

Sebarkan artikel ini

SERANG, liputanberita7.com– Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pemalsuan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (30/7/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka BA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

Example 300x600

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka BA dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Baca Juga :  Pelaku Mucikari ditangkap polres serang
banner 120x600
live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88