Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineKriminalMedan

Perangi Narkoba, Kapolda Sumut Berhasil Tekan Kasus Peredaran Narkoba Di Sumatera Utara

250
×

Perangi Narkoba, Kapolda Sumut Berhasil Tekan Kasus Peredaran Narkoba Di Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

Medan , Liputan Berita7 Direktorat Dit.Res.Narkoba Polda Sumatera Utara beserta jajaran hingga bulan september 2022 berhasil menekan kasus peredaran berbagai jenis narkotika di kalangan masyarakat Sumatera Utara

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan berdasarkan data di Tahun 2021 (Januari-Desember) Jajaran Reserse Narkoba berhasil mengungkap 4.558 kasus dengan mengamankan 5.850 tersangka.

Example 300x600

“Dari pengungkapan terkait kasus narkotika di tahun 2021, penyidik berhasil menyita barang bukti ganja seberat 903.020,08 gram, 364 batang pohon dan 207,55 gram biji. Lalu Sabu seberat 1.148.788,93 gram, Pil Ekstasi 94.452 butir, Heroin 3.100 gram serta Pil happy Five 7.226 butir,” jelasnya, Senin (24-10-2022).

Kemudian, Hadi menyebutkan berbagai langkah dan upaya Polda Sumatera Utara terus lakukan baik bersifat sosialisasi edukasi hingga penindakan hukum, di tahun 2022 pengungkapan narkoba ini mengalami penurunan seiring dengan ketatnya tindakan hukum yang dilakukan.

“Tahun 2022, sampai September kita mengungkap 3.539 kasus jenis Sabu menurun 27 persen jika dibandingkan tahun 2021 lalu, kasus ganja menurun 67 persen,” ucap Hadi

Hadi mengungkapkan, dari perbandingan data di Tahun 2021 dan 2022 itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta jajaran berhasil menekan kasus peredaran narkotika di Sumatera Utara.

“Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat, Polda Sumut bersama jajaran mulai Pebruari hingga Oktober 2022 mengencarkan gerebek kampung narkoba, ada 646 kegiatan dan naik dalam proses penyidikan 296 kasus, 358 tersangka,” ungkapnya.

Hadi menambahkan, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari Januari hingga Oktober 2022 dengan rincian sabu 487,40 kg, Ganja 60,25 kg, biji Ganja 19,96 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 36.183 butir.

Baca Juga :  Komisi Kejaksaan : "Diperlukan Peningkatan Kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan di Indonesia"

“Polda Sumut juga melakukan rehabilitas terhadap 696 orang pemakai narkoba serta melakukan penyegelan terhadap Diskotik Sky Garden dan Cafe Duku Indah yang menjadi basis peredaran narkoba,” pungkasnya.

Wartawan : Lilis E.Lubis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *