Selanjutnya tim gabungan membawa seluruh calon PMI non prosedural tersebut ke Lanal Dumai, untuk dilaksanakan pendataan dan pengecekan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilaksanakan, calon PMI non prosedural yang akan berangkat ke Malaysia melaksanakan komunikasi via Handphone dengan agen dan biaya yang dikenakan masing-masing calon PMI kepada agen sebesar Rp 5.000.000 hingga Rp 18.500.000.
Para calon PMI non prosedural tersebut diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya diserahkan ke pihak Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk proses lebih lanjut.
Keberhasilan dalam menggagalkan upaya pemberangkatan calon PMI non prosedural tidak terlepas dari penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima dan menghadapi berbagai ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Indonesia. REDAKSI
Sumber : Puspen TNI