Tindak pidana baru yang menjadi highlight diantaranya tentang Pidana Mati (Pasal 67 & 100 KUHP), Tindak Pidana Menyatakan Diri Memiliki Kekuatan Gaib Untuk Mencelakakan Orang, Unggas dan Ternak Yang Merusak Kebun Yang Ditaburi Benih (Pasal 278-279), Tindak Pidana Penghinaan Presiden, Tindak Pidana Mempertunjukan Alat Pencegah Kehamilan Kepada Anak, Tindak Pidana Perzinaan (Pasal 411), Kohabitasi (Pasal 412), Pencabulan dan Perkosaan Dalam Perkawinan (Pasal 477), melengkapi pengaturan Marital Rape yang diatur dalam Pasal 53 UU PKDRT.
Hal tersebut seringkali terjadi bahkan tanpa sadar kita sendiripun melakukannya.
“Dengan penyuluhan ini, diharapkan menjadi upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi para masyarakat Kecamatan Bekasi Selatan agar lebih memahami dan mengerti tentang adanya hukum yang berlaku saat ini. Sesuai dengan adagium “Ignorantia juris non excusat” yang artinya Ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat akan ketidak-tahuan hukum yang berlaku,” ujar Efendy.
“Terimakasih kepada Bapak Karya Sukmajaya, S.AP., M.Si, selaku Camat Bekasi Selatan dan Ibu Ratna Wiraningsih, S.AP., M.Si., Sekretaris Camat beserta para jajaran dan masyarakat Bekasi Selatan yang telah menyediakan tempat serta meluangkan waktu untuk acara ini,” ucapnya. (Kriss/Red)