Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Ketua Presidium MBB Bawa Cangkul dan Palu Saat Unjuk Rasa di PT Nikomas Gemilang, Cangkul dan Palu Bukan Alat Peraga Unjuk Rasa

343
×

Ketua Presidium MBB Bawa Cangkul dan Palu Saat Unjuk Rasa di PT Nikomas Gemilang, Cangkul dan Palu Bukan Alat Peraga Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini

SERANG ,liputanberita7.com- Aksi jilid V Presidium MBB pada Kamis (25/7) di depan PT. Nikomas Gemilang, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, sedikit mematik reaksi aparat Kepolisian.

Hal itu berdasarkan, video yang beredar, bahwa aksi jilid V yang dilakukan oleh MBB bakal ada pertumpahan darah, dimana hal tersebut dilontarkan Romeo sang Ketua Presedium MBB, akan membawa golok.

Example 300x600

Hasil pantauan Awak media ..dilokasi aksi, nampak kedatangan Romeo dengan mengendong sebuah tas hitam dengan memperlihatkan sebuah gagang kayu yang di diduga sejenis senjata tajam.

Namun saat digeledah Polisi, barang yang bawa Romeo adalah Cangkul dan satu buah Palu (martil).

“Cangkul kan multi fungsi, ya bisa buat apa, buat nyangkul sawah,” Ucap Romeo.Kamis 25/07/24.

*Jenis Demonstrasi yang Dilarang*

Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Perkapolri 7/2012. Beberapa di antaranya yaitu:

Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan

Dilarang melakukan demo dengan cara:

Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;

Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia.

lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;

Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.

Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *