Sementara Itu, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan Menegaskan, Pihaknya Terus Berfokus Menindaklanjuti Penyelesaian Pendanaan Beasiswa SUP TA 2023 Tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Se-Wilayah Papua Diminta Untuk Membentuk Tim Monitoring Dan Evaluasi Beasiswa SUP.
“Guna Menuntaskan Permasalahan Ini Maka Pemerintah Provinsi Se-Wilayah Papua Perlu Membentuk Tim Monitoring Dan Evaluasi Beasiwa SUP Yang Ditetapkan Dengan Melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Di Masing-Masing Wilayah, Yang Dibebankan Kepada Pemerintah Provinsi,” Ujar Maurits.
Selain Itu, Maurits Mengatakan, Pemprov DOB Diperkenankan Untuk Membantu Pemprov Papua Selaku Daerah Induk Terkait Pembayaran Beasiswa SUP Tersebut. Namun Demikian, Hal Itu Harus Disesuaikan Dengan Kondisi Keuangan Daerah Masing-Masing.
“Dalam Hal Pemerintah Provinsi DOB Berkeinginan Membantu Pemerintah Provinsi Papua (Induk) Terkait Pembayaran Beasiswa SUP Dapat Dilakukan Dengan Mekanisme Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Dengan Kemampuan Keuangan Daerah,” Tutur Maurits.
Sebagai Informasi, Rapat Tersebut Juga Dihadiri Oleh Sejumlah Pejabat Pusat Dan Daerah, Di Antaranya Plh. Dirjen Politik Dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Pegunungan, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Tengah, Kepala BPSDM Provinsi Papua, Asisten II Sekda Provinsi Papua Barat, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya, Serta Pejabat Daerah Dari Kabupaten/Kota Di Wilayah Papua. REDAKSI
Sumber : KEMENTERIAN DALAM NEGERI