Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Tangkap Buronan DPO Terpidana PARA DADDU

204
×

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Tangkap Buronan DPO Terpidana PARA DADDU

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatan ini, terpidana djiatuhi hukuman penjara selama 10 (sepuluh) Tahun

dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.

Example 300x600

Saat diamankan, Terpidana Para Daddu alias Mapaga bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK Dan TPPU, Berikut Saksi Di Perkara Lain Yang Sedang Ditangani

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI,

untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. REDAKSI

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *