Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Dan 2 Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

212
×

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Dan 2 Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Liputan Berita 7 – Senin 08 Januari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:

1. MG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
2. R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
3. TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.
4. EA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
5. AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.
6. EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
7. AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
8. RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.

Example 300x600

Baca Juga :  IMO-Indonesia Apresiasi Video Satgas 53 Kejagung Jelang Pemilu 2024

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *