Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan Kriminal

Kejaksaan Agung Kembali Memeriksa Saksi-Saksi Di Beberapa Kasus Yang Berbeda Untuk Memperkuat Pembuktian

150
×

Kejaksaan Agung Kembali Memeriksa Saksi-Saksi Di Beberapa Kasus Yang Berbeda Untuk Memperkuat Pembuktian

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Liputan Berita 7 –  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Selasa 5 Desember 2023. (5/12/2023).

Memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:
1. K selaku Engineer PT Bukaka
2. MSF selaku Engineering KSO Bukaka-KS.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Example 300x600

Perkara Impor Gula
Di hari yang sama Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.

Baca Juga :  BMKG Semai 13 Ton Garam Cegah Karhutla di Langit Kalimantan Barat

Adapun saksi yang diperiksa yaitu WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan RI,

Perkara TPK dan TPPU
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. HP selaku Ketua Tim Auditor AKN III BPK RI.
2. IA selaku Auditor AKN III BPK RI.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH.
Pemeriksaan semua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). REDAKSI

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *