Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Kejaksaan Agung Amankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Terpidana SYARIF ABDULLAH

336
×

Kejaksaan Agung Amankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Terpidana SYARIF ABDULLAH

Sebarkan artikel ini

Selain itu, Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus dua rupiah). Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara.

Saat diamankan, Terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Example 300x600
Baca Juga :  Kapolda Sulsel Dilantik Sebagai Ketua Pengurus Perbakin Sulsel 2023-2027

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. REDAKSI

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *