Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Batu baraHeadline

Kasus Penolong Jadi Terdakwa, Dugaan Kesaksian Palsu Di PN Kisaran Batu Bara Mulai Terbongkar

356
×

Kasus Penolong Jadi Terdakwa, Dugaan Kesaksian Palsu Di PN Kisaran Batu Bara Mulai Terbongkar

Sebarkan artikel ini

Menurut para saksi mahkota ini, apa yang mereka ucapkan kepada sang Juper (Penyidik_red) di Polres Batu Bara, bermarga Gultom, tidak sesuai dengan apa yang tertulis di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mereka.

Karena menurut mereka, mereka hanya disuruh Juper untuk menandatangani berkas tersebut.

Example 300x600

“Makanya kami heran pak, kok jadi ada tersangkut nama Agus Sitohang, sementara dia (Agus) sama sekali tidak ada di lokasi pada saat peristiwa,” ujar mereka satu persatu.

Penjelasan paling mengejutkan adalah Jepri Simbolon, dirinya mengaku sangat bingung dengan informasi bahwa pernyataannyalah di BAP yang menyeret Agus Sitohang terlibat dalam kasus.

Menurutnya, pada saat dirinya mencelupkan korban Nizhar ke air, dirinya mengetahui bahwa Agus Sitohang belum ada di TKP saat itu.

“Masa ada si BAP yang bertuliskan kalimat matikan aja si Babi itu? Yang mana katanya bahwa suara itu adalah suara Agus Sitohang sehingga saya mencelupkan Nizhar ke air. Ini saya katakan tidak ada sama sekali. Bahkan di persidanganpun hal ini sudah saya bantah secara jelas,” ujar Jepri.

Satu hal lagi pengakuan para saksi mahkota yang sangat mengherankan adalah bahwa ketika mereka di periksa sama sekali tidak didampingi pengacara.

Hanya saja mereka mengaku, pada saat mereka diperiksa juper di Polres Batu Bara, ada didatangi mengaku pengacara, namun kehadirannya hanya foto bersama setelah itu dia pergi. Hal ini juga sudah mereka beberkan di persidangan baru-baru ini.

Menyimpulkan keterangan saksi, Agus Sitohang yang juga merupakan saksi mahkota, membeberkan situasi ketika sidang saksi mahkota.

Menurutnya, pada saat sidang saksi mahkota di PN Kisaran baru-baru ini, oknum JPU King Sinaga, SH, menyatakan bahwa tanda tangan dan sidik jari yang tertuang di BAP adalah tanda tangan para saksi.

Baca Juga :  Pj Bupati Dani Ramdan Lantik Empat Pejabat Fungsional Dokter dan Bidan RSUD

Justru para saksi mahkota mendapat sedikit tekanan yang mengatakan bahwa pernyataan yang tidak sesuai bisa dituntut secara hukum.

“Pernyataan di BAP ini kan sudah kalian tanda tangani, kalau kalian bantah ini bisa kalian dituntut secara hukum,” ujar Agus mengulangi pernyataan JPU.

Menanggapi pernyataan JPU, Ketua Umum LSM KCBI, Joel Simbolon, S.Kom, kepada sejumlah wartawan, senin, (28/11/2022) via telepon selulernya, mengatakan, bahwa pernyataan atau pengakuan dalam persidangan lebih akurat daripada tertulis.

“Pengakuan seseorang di persidangan lebih akurat daripada tertulis terlebih sudah ada indikasi permainan dalam pemberkasan kasus ini.

Pertimbangan hakim nantinya sangat dibutuhkan dalam upaya penerapan keadilan bagi warga NKRI. Bila perlu, hal ini perlu diinvestigasi ulang dengan riil, tenang tanpa ada intervensi dari pihak tertentu.

Karena kalau hal-hal seperti ini dibiarkan, maka efeknya sangat besar bagi warga di negeri ini. Strategi ini sangat berpotensi merongrong sikap sosial rakyat negara ini.

Kalau ini tidak disikapi secara terbuka dan positif. Mungkin ke depan warga negara ini tidak lagi berkenan membantu orang-orang yang sedang mengalami kesulitan pada saat-saat tertentu.

“Lebih jelasnya, penerapan hukum itu untuk mendidik ke arah lebih baik. Bukan justru menciptakan atau merangsang rakyat untuk bersikap apatis,” ujar Joel.

Sementara itu, penasihat hukum Agus Sitohang, Panal Limbong, SH, MH, CPL dan Muhtar Panjaitan, kepada sejumlah wartawan, senin, (28/11/2022) mengaku akan segera melakukan tahapan hukum yakni pengajuan Pledoi ke hakim.

“Kita sudah merangkai berkas pledoi Agus Sitohang. Dalam waktu dekat kita akan menyerahkannya guna pertimbangan hukum demi mewujudkan keadilan yang seutuhnya,” ujar Panal diamini Muhtar. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *