Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Batu baraHeadline

Kasus Penolong Jadi Terdakwa, Dugaan Kesaksian Palsu Di PN Kisaran Batu Bara Mulai Terbongkar

309
×

Kasus Penolong Jadi Terdakwa, Dugaan Kesaksian Palsu Di PN Kisaran Batu Bara Mulai Terbongkar

Sebarkan artikel ini

BATU BARA – LIPUTAN BERITA7 Kasus ala sambo yang menimpa Agus Sitohang (29), warga Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumut, yang disebut-sebut Penolong jadi Terdakwa dalam perkara pidana No.645/pid.B/2022/PN.Kis di Kabupaten Batu Bara mulai terbongkar.

Prediksi penasihat hukum Agus Sitohang, Panal Limbong, SH, MH, CPL, dan Muhtar Panjaitan, SH, semakin mengarah ke level akurat setelah tim wartawan dan sejumlah aktivis LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melakukan penelusuran.

Example 300x600

Agus Sitohang, kepada sejumlah wartawan melalui telephone seluler (wartel Sus Pas Labuhan Ruku), Minggu, 28/11/2022) menjelaskan pernyataan singkat. Dikatakannya, bagaimana dirinya mau mengakui pernyataan kesaksian pihak lain sedangkan dirinya sama sekali tidak ada di TKP pada saat perkelahian warga satu kampungnya.

“Tidak mungkin saya mengakui hal-hal yang sama sekali tidak saya ketahui bang. Karena saat peristiwa perkelahian pertama dan kedua saya tidak ada di lokasi,” ungkap Agus.

“Tetapi, pada perkelahian pertama si korban atas nama Mhd Nizhar, benar ada menelpon saya melalui HP milik Ismail Simanjuntak selaku saksi utama,” jelasnya.

“Pada saat nelpon, Mhd Nizhar mengadu kepada saya bahwa dirinya kena tumbuk (pukul_red). Lalu saya menyarankan agar Nizhar segera pulang ke rumah untuk menghindari situasi,” ujar Agus.

“Saat itu, saya juga menyarankan agar korban Nizhar melakukan visum guna kelanjutan melapor ke pihak berwajib. Namun, jawaban Nizhar pada saat itu, bahwasanya dirinya tidak ada uang untuk melapor ke pihak berwajib sembari bermohon untuk saya dampingi,” terangnya.

Pada saat itu saya mengatakan kepada nizhar bahwa saya lagi makan di pajak (pasar_red) sore, kalau memang harus saya dampingi membuat laporan ke polisi, okelah saya tunggu di pajak sore.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi (MK) Gelar Rapat Kerja Mantapkan Persiapan PHPU 2024

“Namun, korban Nizhar tak kunjung datang, ternyata perkelahian berlanjut setelah saudaranya Nizhar datang ke TKP,” cerita Agus.

“Komunikasi ini disaksikan Ismail Simanjutak karena pembicaraan kami melalui HP milik ismail,” ucap Agus Sitohang.

Beliau (JPU) mengatakan bahwa tandatangan dan sidik jari yang tertuang di BAP adalah tanda tangan para saksi.

Menguatkan pernyataan Agus Sitohang bahwa dirinya sama sekali tidak ada di TKP saat peristiwa perkelahian.

5 (lima) saksi mahkota yang saat ini berada di Rutan Labuhan Ruku, saat diwawacarai, Senin (28/11/2022) melalui Phone Wartel Sus Pas, mengakui bahwa Agus Sitohang sama sekali tidak ada di lokasi ketika mereka berkelahi dengan korban.

Hal ini diungkap Jepri Simbolon, (32), Mhd Idris Sinaga, Sopian Simbolon, (25), Kevin Juniko Situmorang, (25), Afin Christian Napitupulu (28).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *