Scroll untuk baca artikel
Headlineserang

Kapolres dan Bupati Serang Deklarasi Pemberantasan Calo Tenaga Kerja

81
×

Kapolres dan Bupati Serang Deklarasi Pemberantasan Calo Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

SERANG, LIPUTANBERITA7.COM– Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan (preemtif) dan tindakan hukum (represif) dalam mengatasi praktik percaloan perekrutan tenaga kerja di perusahaan.

Pernyataan Kapolres tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada acara Deklarasi Pemberantasan Pungutan Liar Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Serang yang digelar di Kantor Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Selasa, 10 Juni 2025.

Example 300x600

“Dalam masalah perekrutan tenaga kerja, upaya kami melakukan pembinaan pada orang yang terindikasi melakukan tindakan pungli agar tidak mengulang perbuatannya serta penegakan hukum pada calo tenaga kerja yang melakukan pemerasan yang merugikan masyarakat,” kata Condro Sasongko.

Selanjutnya, Kapolres menuturkan dibutuhkan transparansi pihak managemen perusahaan terkait kualifikasi karyawan yang dibutuhkan sehingga masyarakat bisa mengukur diri dalam mengajukan lamaran pekerjaan sesuai keahliannya masing-masing.

Langkah selanjutnya, kata Kapolres, dibutuhkan komitmen semua pihak baik aparatur desa, perusahaan, ormas atau LSM dan tokoh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan percaloan perekrutan tenaga kerja untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa finansial atau barang.

“Perlu ada komitmen bersama untuk tidak melakukan tindakan percaloan perekrutan tenaga kerja untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegasnya.

Kapolres juga menyatakan pentingnya transparansi dari pihak perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja. Ia pun menyarankan agar Balai Latihan Kerja (BLK) dihidupkan kembali dan perekrutan satu pintu melalui Disnakertrans harus dilakukan.

Baca Juga :  240 Warga di 2 Desa Dapatkan Bantuan Pemasangan Baru Listrik Gratis

“Perlu adanya transparansi dari pihak perusahaan serta perekrutan tenaga kerja harus satu pintu tanpa melibatkan pihak lain sehingga mudah diawasi dan dipertanggung jawabkan,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah mengatakan bahwa deklarasi pemberantasan pungutan liar ketenagakerjaan dilakukan sebagai respons banyaknya pengaduan masyarakat terkait pungli yang ada di dunia industri.

“Maka ini adalah salah satu usaha kami Pemerintah Kabupaten Serang, cara untuk mengawali dalam pemberantasan pungli yang ada di dunia industri,” ucapnya.

Bupati mengatakan bahwa Pemkab Serang akan mengedukasi masyarakat agar tidak terpengaruh atau menjadi korban para calo ketenagakerjaan. Konsepnya akan dibuat lebih baik lagi baik melalui para kepala desa untuk memberikan arahan atau sosialisasi kepada masyarakat.

“Pokoknya kita harus berantas calo-calo itu. Sehingga semua mendapatkan keadilan, mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan di tempat kita sendiri terutama Kabupaten Serang. Insya Allah saya mohon doanya, semoga ini bisa kita bekerja lebih baik lebih cepat,” tegasnya.

Turut hadir dalam acara deklarasi, Wakil Ketua DPRD, Plh Sekda, Asda III, Kepala Disnakertrans dan Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Serang, Kasat Intelkam dan Kasi Propam Polres Serang, Camat Kibin, Kapolsek dan Danramil Cikande Kepala Desa, perwakilan perusahaan serta lainnya.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *