Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Kajati Sul-Sel Tahan Direktur Utama PT. Cahaya Sakti Perkara Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

1535
×

Kajati Sul-Sel Tahan Direktur Utama PT. Cahaya Sakti Perkara Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Sebarkan artikel ini

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Example 300x600
Baca Juga :  Organisasi kemasyarakatan PPBNI satria Banten buktikan kekompakan dan kebersamaan dalam mengsukseskan berbagai kegiatan

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. REDAKSI

Sumber : Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

banner 120x600
judi bola sabung ayam online judi bola judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online Bnri judi bola mpo slot