Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Kajati Sul-Sel Tahan Direktur Utama PT. Cahaya Sakti Perkara Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

1818
×

Kajati Sul-Sel Tahan Direktur Utama PT. Cahaya Sakti Perkara Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Sebarkan artikel ini

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Example 300x600
Baca Juga :  Kasus Tewasnya Anak Wartawan Kabanjahe, Sudi Pasaribu dan Louin Arlando, KPAI Pusat Turun ke TKP,.Polres Dan Kejaksaan Karo

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. REDAKSI

Sumber : Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

banner 120x600
sabung ayam online live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88