Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Kajati Sul-Sel Tahan Direktur Utama PT. Cahaya Sakti Perkara Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

1703
×

Kajati Sul-Sel Tahan Direktur Utama PT. Cahaya Sakti Perkara Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Sebarkan artikel ini

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Example 300x600
Baca Juga :  Lembaga Manggala Garuda Putih Desak KPK Periksa Ridwan Kamil

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. REDAKSI

Sumber : Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

banner 120x600
https://juara303z.net/ https://www.rhinologyonline.org/ bumbu medan https://canildobalacobraco.com.br/ https://www.flvw-iserlohn.de/ https://bighand.jp/ psykologpernillezoega.dk