Scroll untuk baca artikel
HeadlineJakarta

JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

886
×

JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

• Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
• Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Baca Juga :  Pendaftaran Indonesia International Student Mobility Award (IISMA) 2024 Dibuka, Cek Jadwalnya !!

• Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Example 300x600

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. REDAKSI

Sumber : Humas Puspenkum Kejaksaan Agung RI

banner 120x600
sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino