Scroll untuk baca artikel
HeadlineJakarta

JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

811
×

JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Liputan Berita 7 – Kamis 25 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Baca Juga :  Audiensi Bareng MUI, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas

1. Tersangka Alfianoer als Alfian bin Yusri dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Example 300x600

2. Tersangka Jhono bin (Alm.) Riyanto dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

3. Tersangka Amelia Sonia Wulandari alias Lia binti Agus Sumarno dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

banner 120x600
juara303 indopromax judi bola judi bola judi bola sabung ayam online sabung ayam online judi bola sabung ayam sabung ayam japa-nigeria submission sbobet88 juara303