Scroll untuk baca artikel
HeadlineJakarta

JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

814
×

JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. REDAKSI

Sumber : Humas Puspenkum Kejaksaan Agung RI

Baca Juga :  Demi Menjaga Pelayanan Yang Profesional dan Terpercaya Kepada Warga Kota Bekasi, Pegawai ATR/BPN Kota Bekasi Siap Lembur
banner 120x600
juara303 indopromax judi bola judi bola judi bola sabung ayam online sabung ayam online judi bola sabung ayam sabung ayam japa-nigeria submission sbobet88 juara303 samuel osei tutu