Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineJakarta

JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

242
×

JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Liputan Berita 7 – Kamis 25 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Baca Juga :  Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Di Grebek Masyarakat

1. Tersangka Alfianoer als Alfian bin Yusri dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Example 300x600

2. Tersangka Jhono bin (Alm.) Riyanto dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

3. Tersangka Amelia Sonia Wulandari alias Lia binti Agus Sumarno dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *