Jakarta | Liputan Berita 7 – Kamis 25 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Alfianoer als Alfian bin Yusri dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Jhono bin (Alm.) Riyanto dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
3. Tersangka Amelia Sonia Wulandari alias Lia binti Agus Sumarno dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.