Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
bekasiHeadline

Jaksa Penuntut Umum PN Cikarang Diduga Mendakwa Terdakwa Tidak Sesuai Dengan Fakta Persidangan, Penasehat Hukum Akan Perjuangkan Hak Korban Seadil-adilnya

470
×

Jaksa Penuntut Umum PN Cikarang Diduga Mendakwa Terdakwa Tidak Sesuai Dengan Fakta Persidangan, Penasehat Hukum Akan Perjuangkan Hak Korban Seadil-adilnya

Sebarkan artikel ini

Lanjut Efendi, “Pada agenda keterangan saksi tanggal (17/11/2022), menghadirkan 4 (empat) orang saksi termasuk saksi korban. Dari keterangan para saksi dapat disimpulkan bahwa benar
telah terjadi tindak pidana KDRT dilingkungan rumah tangga terdakwa IG yang menimbulkan luka fisik terhadap korban M,” terangnya.

“Tetapi jaksa penuntut umum (JPU) pada saat membacakan surat tuntutan pada tanggal (1/12/2022). JPU menuntut terdakwa IG dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Hal tersebut tentu sangat mengecewakan korban, dimana korban bersama keluarga telah berjuang selama 1 tahun lebih untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan terdakwa. Tuntutan yang diajukan oleh JPU sungguh sangat tidak mengedepankan sisi keadilan,” jelas Efendi.

Example 300x600

“Korban sampai saat ini masih menanggung luka fisik dan trauma yang disebabkan oleh tindakan terdakwa. Tuntutan tersebut juga tidak sesuai dengan kronologi dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Hal ini yang menjadi kekeliruan jaksa penuntut umum dalam menerapkan pasal terhadap terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini,” tegasnya.

Para penasehat hukum korban M yaitu Efendy Santoso, S.H., M.H., Sugijati, S.H., Asep Sunandar, S.H., Aryadinda Dwi Oktaviana, S.H., Sadaari Adha Pane, S.H., Hikmatiar Imaduddin, S.H., yang tergabung di LBH Posbakumadin Bekasi bertekad akan terus membantu dan memperjuangkan hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan yang sebagaimana mestinya.

“Tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sungguh tidak sesuai dengan apa yang telah dirasakan oleh korban, dimana korban telah mendapatkan perlakuan KDRT selama bertahun-tahun. Persidangan yang sedang berjalan merupakan upaya korban untuk mencari keadilan. Sehingga bila melihat perkara tersebut dikhawatirkan hukuman tindak pidana KRDT dianggap ringan oleh masyarakat dimasa yang akan datang,” ujarnya. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *