Lebih lanjut, Hendro menerangkan bahwa SNI 9184:2023 saat ini bersifat sukarela atau tidak wajib, namun tidak menutup kemungkinan di masa datang akan dijadikan sebagai instrument dalam pembinaan oleh Kementerian Pertanian. Standar ini dapat digunakan oleh unit pelayanan kesehatan hewan dalam mengembangkan sistem manajemen rumah sakit hewan, klinik hewan dan praktik dokter hewan mandiri.
Merespon menjamurnya pet care di Indonesia terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Hendro menegaskan bahwa unit pelayanan kesehatan hewan harus memenuhi persyaratan umum antara lain persyaratan sarana dan prasarana umum; sarana dan prasarana layanan teknis; kualifikasi dan kompetensi personel; dokter hewan praktik sebagai penanggung jawab dan empat persyaratan umum lainnya. Sementara untuk praktik dokter hewan mandiri, dimana dalam SNI ini adalah unit pelayanan kesehatan hewan yang dikelola oleh satu dokter hewan yang mempertanggungjawabkan semua tindakannya secara individual, maka dengan adanya SNI ini diharapkan dapat menjamin kualitas, keamanan, kesehatan, keselamatan hewan peliharaan dan dapat dipertanggung jawabkan serta meningkatkan kepercayaan klien pemilik hewan.
Terkait sarana dan prasarana umum Hendro mencontohkan seperti sumber air bersih, sistem drainase, sistem keamanan untuk menjamin kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Untuk sarana dan prasarana layanan teknis seperti peralatan untuk mengendalikan hewan; pemeriksaan secara klinik; pengobatan dan penyimpanan obat.