Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum dan KriminalKriminalsemarang

Jadi Pabrik Ekstasi, Sebuah Rumah di Pedurungan Kota Semarang Digerebek Polisi

245
×

Jadi Pabrik Ekstasi, Sebuah Rumah di Pedurungan Kota Semarang Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini

Polda Jateng Gerebek Home Industri Ekstasi Jaringan Internasional di Pedurungan, Dua Pelaku Ditangkap Petugas

SEMARANG, LIPUTAN BERITA7 – Kota Semarang. Sebuah rumah yang menjadi home industri pembuatan ekstasi di Kota Semarang Jawa Tengah digerebek petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jateng. Dua orang pelaku beserta barang bukti yang siap di edar serta bahan baku pembuatan Narkoba turut di sita, pelaku diduga kuat terlibat jaringan peredaran Narkoba internasional sekarang sudah di tangkap dan dilakukan pengembangan ke jaringan lain.

Hal itu diungkapkan Waka Polda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian dalam pers rilis ungkap kasus Clandenstine Laboratory (pabrik ekstasi) jaringan internasional di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang beralamat di Jl. Kauman Barat 5 No 10 Kec. Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah. Sabtu (2/6/2023).

Example 300x600

Kegiatan yang turut dihadiri Karo Ops Kombes Pol Basya Radyananda, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dan pejabat Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY Tri Utomo tersebut dilaksanakan secara daring bersama Bareskrim Polri yang turut menggelar kegiatan serupa di TKP yang masih berkaitan di Tangerang Banten.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi,” tutur Wakapolda.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi Bareskrim Polri, Polda Banten dan Polda Jateng untuk melakukan control delivery. Hasilnya, pada hari Kamis (1/6/2023) petugas melakukan penggerebekan terhadap alamat rumah di Tangerang, Propinsi Banten serta Kota Semarang yang menjadi tujuan pengiriman barang-barang tersebut.

Penggerebekan di Tangerang dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Banten pada pukul 17.30 WIB di sebuah rumah beralamat di Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Berselang dua jam kemudian, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng menggerebek sebuah rumah di Jl. Kauman Kec. Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi PPL dan PPS Se-Humbahas Dipimpin langsung Oleh Dosmar Banjarnahor SE

“Di dalam rumah yang di pergunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi ini, petugas mendapati adanya aktifitas produksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh para pelaku,” lanjutnya.

Adapun di TKP Tangerang, dua orang pelaku berinisial TH (39) dan N (27) diamankan petugas berikut barang bukti mesin cetak ekstasi serta bahan bakunya. Kedua laki-laki asal Bogor tersebut diamankan setelah kedapatan meracik dan memproduksi obat-obatan terlarang di TKP.

Sedangkan di Kota Semarang, petugas mengamankan dua orang asal Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial MR (28 Th) yang berperan sebagai Koki (peracik bahan) dan ARD (24 Th) yang berperan sebagai operator mesin cetak ekstasi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *