Jakarta | Liputan Berita 7 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Terus Berupaya Memperluas Cakupan Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebagai Instansi Pelaksana Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota Melakukan Akselerasi Aktivasi IKD. Ini Dilakukan Baik Secara Reguler Di Kantor Dinas Dukcapil Maupun Layanan Jemput Bola Dengan Mendatangi Langsung Masyarakat.
Akselerasi Aktivasi IKD Merupakan Salah Satu Upaya Kemendagri Untuk Mewujudkan Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Meminta Seluruh Kementerian/Lembaga Terkait Mempercepat Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Hal Ini Dilakukan Melalui Penggunaan IKD, Pembayaran Digital (Digital Payment), Dan Pertukaran Data Untuk Interoperabilitas Layanan Publik Yang Berorientasi Kepada Pengguna. Presiden Berharap, IKD Sudah Bisa Digunakan Sebagai Kunci Akses Pelayanan Pemerintah Melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas Pada Juni 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi Mengatakan, Kemendagri Melakukan Sejumlah Langkah Strategis Dalam Memanfaatkan IKD Untuk Pelayanan Publik Yang Inklusif. Bersama Kementerian/Lembaga Terkait, Kemendagri Memiliki Tanggung Jawab Untuk Merumuskan Kebijakan Dan Regulasi Yang Mendukung Keamanan Data, Privasi, Dan Inklusivitas. “Kebijakan Ini Mencakup Standar Penggunaan IKD, Memastikan Bahwa Hak-Hak Pengguna Dilindungi, Dan Memperkuat Landasan Hukum Untuk Pengembangan Dan Pengelolaan IKD,” Ujarnya Di Jakarta, Jumat (12/1/2024).