Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineJakarta

Hasil Evaluasi Komjak: “Mendesak Peningkatan Kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan di Indonesia”

448
×

Hasil Evaluasi Komjak: “Mendesak Peningkatan Kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan di Indonesia”

Sebarkan artikel ini

Meskipun kualitas kinerja telah meningkat, sayangnya, hal ini belum diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai salah satu pilar negara hukum di Indonesia. Dalam konteks manajemen kepegawaian modern,
peningkatan kualitas kinerja harus selalu diiringi oleh peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk penghargaan, bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus berprestasi dan memberikan kontribusi yang lebih baik.

Selama 1 dekade (10 tahun) sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, belum pernah mengalami penyesuaian apapun. Menghadapi perkembangan perundang-undangan dan semakin kompleksnya masalah hukum, Komisi Kejaksaan menyoroti kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan.

Example 300x600
Baca Juga :  Ini Alasannya !!!, JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Saat ini, besaran tunjangan dianggap tidak lagi sebanding dengan tuntutan tinggi profesionalisme mereka. Komisi Kejaksaan meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan bukan hanya menjadi keharusan, melainkan juga merupakan bentuk penghargaan yang layak atas kontribusi berharga mereka, terutama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *