Scroll untuk baca artikel
bekasiHeadline

Dukung Rantai Pasok Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Bekasi Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat

769
×

Dukung Rantai Pasok Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Bekasi Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat

Sebarkan artikel ini

Yanti menjelaskan bahwa gudang berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai, sehingga berdasarkan manajemen risiko terhadap gudang berikat dapat diberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai berupa kemudahan antara lain pelayanan perizinan dan/atau pelayanan kegiatan operasional.

Baca Juga :  Ketum Wahana Aspirasi Masyarakat Miskin Dan Anak Indonesia Desak Kapolres Metro Bekasi Segera Tangkap Pelaku Pungli Terhadap PKL Di Perumahan Alamanda Regency Karang Satria Tambun Utara Kabupaten Bekasi

“Dengan fasilitas Kepabeanan yang disediakan Bea Cukai diharapkan dapat membantu para pelaku industri mengembangkan usahanya. Kemudian, pemanfaatan fasilitas ini pada gilirannya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor,” ujar Yanti.

Example 300x600

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 disebutkan bahwa gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. REDAKSI

Sumber : KEMENTERIAN KEUANGAN, DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

banner 120x600
live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88