Pekanbaru. || liputanberita7 Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya. Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH memimpin langsung giat Patroli cegah balap liar serta razia balap liar pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 Pukul 23.00 Wib yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya.
Dalam kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Raya tersebut berhasil mengamankan 22 Unit Sepeda Motor berkenalpot brong yang tidak sesuai standar kendaraan dan tidak dilengkapi surat-surat serta diduga akan digunakan untuk aksi balap liar.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Personil Polsek Bukit Raya yang dibantu oleh Personil Satlantas Polresta Pekanbaru dan Personil Koramil TNI AD dalam merazia pengendara bermotor yang diduga para pelaku aksi balap liar jalanan yang sudah meresahkan masyarakat.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jefri R.P Siagian, S.I.K., M.H.,, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, menjelaskan bahwa kegiatan razia balap liar serta kendaraan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar merupakan salah satu upaya pihak Kepolisian untuk mencegah remaja dan anak-anak muda melakukan aksi balap liar jalanan yang sangat membahayakan bagi pengendara jalan lainnya serta untuk mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal terutama di malam hari.
Kapolsek Bukit Raya menerangkan, Kegiatan Patroli cegah balap liar dan Razia balap liar dilaksanakan di wilayah yang rawan digunakan untuk area balap liar antara lain di depan Pos Gurindam 3 Jl. Jend. Sudirman Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Persimpangan Lampu Merah Jl. Arifin Ahmad – Jl. Soekarno Hatta Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, depan Teras Kayu Resto Jl. Jendral Sudirman Kel. Tangkerang Tengah Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, depan Kantor DPRD Provinsi Riau Jl. Jend. Sudirman Kel. Tangkerang Selatan Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru.
“Kegiatan razia dan cegah balap liar difokuskan dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot brong/preng yang tidak memenuhi standar kendaraan dan menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat terutama yang melintas di jalan raya,” jelas Kapolsek.
“pelaku balap liar/pengendara motor dengan knalpot Brong yang melewati Jalan Jend. Sudirman dan Jalan Arifin Ahmad sangat mengganggu masyarakat sekitar, untuk itu apabila pengendara kedapatan mengendarai kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong/preng langsung dilakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan bermotor tersebut,” tegas Kapolsek.
“Dalam kegiatan razia balap liar dan kenalpot brong yang dilaksanakan hingga Pukul 03.30 Wib berhasil diamankan 22 ( dua puluh dua) unit sepeda motor berbagai merk yang diduga digunakan untuk aksi balap liar. Selain mengamankan kendaraan yang memakai knalpot brong/ tidak standar dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, Polsek Bukit Raya juga turut membawa remaja yang mengendarai kendaraan tersebut ke Polsek Bukit Raya untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut,” urai Kapolsek.